Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 bulan September
Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia sejak tahun 2020 telah memukul berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia. Termasuk masyarakat Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh. Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa menjadi salah satu kegiatan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 di bidang Ekonomi. Kegiatan tersebut diambil Dana Desa yang diterima oleh Desa Karanggedang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.07/2021 telah ditetapkan 40 % Dana Desa yang diterima digunakan untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Dengan alokasi sebesar Dana Desa sebesar 1 Milyar, melalui Musyawarah Desa yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD Desa Karanggedang dan Tokoh Masyarakat Desa telah ditetapkan sejumlah 121 Keluarga Penerima Manfaat. Berdasarkan kesepakatan musyawarah desa pula, Penerima BLT DD di desa Karanggedang didasarkan pada Kelompok Lansia, memiliki riwayat penyakit Komorbid dan masyarakat Disabilitas, serta belum mendapat Bantuan dari Pemerintah lainnya.
Pada tanggal 13 September 2022, Pemerintah Desa telah menyalurkan Bantuan Langsung Dana Desa sebanyak 9 kali. Setiap Keluarga Penerima Manfaat mendapat uang tunai sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya. Dengan nominal sebesar itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga selama pandemi Covid-19.
Setiap penyaluran Bantuan Langsung Tunai, warga yang akan mengambil bantuan mendapat undangan dan menggunakan undangan tersebut sebagai bukti antrian. Dengan begitu, semua warga bisa mengambil bantuan tanpa harus berdesak-desakkan. Semua ini demi menjaga protokol kesehatan dan mengurangi penyebaran virus Covid-19 akibat berdesak-desakan saat penerimaan bantuan sosial.
Tidak hanya penerimaan BLT DD, hal sama juga dilakukan saat penerimaan bantuan lainnya. Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan saat pembagian bantuan seperti berdesak-desakan hingga kericuhan bisa diminimalisir.