Rekruitmen Pantarlih untuk Pilkada Tahun 2024
PPS Desa Karanggedang telah melaksanakan rekruitmen anggota Pantarlih Pilkada 2024. Tahap pendaftaran telah dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. Jumlah pantarlih yang dibutuhkan adalah 6 orang yang akan ditempatkan di 3 TPS yang ada di Desa Karanggedang.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Adapun tugas pantarlih Pilkada 2024 adalah Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info terbaru tentang PPS Desa Karanggedang dapat di akses di instagram :: https://www.instagram.com/pps.karanggedang?igsh=bmtjd2tsYW5naGl4
Berikut ini foto dokumentasi kegiatan pendaftaran pantarlih Desa Karanggedang.