Pelaksanaan Pemilu di Desa Karanggedang
Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Desa Karanggedang berlangsung aman dan damai. Warga antusias dalam menyalurkan hak pilihnya. Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari beberapa tahapan yang penting, termasuk:
- Pendaftaran Pemilih
- Pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).
- Penyediaan dan Pengisian Surat Suara
- Setelah pendaftaran selesai, petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dilakukan pencoblosan sesuai pilihan mereka.
- Pemungutan Suara
- Pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan pilihannya setelah dilakukan pencoblosan. Disini juga ada aturan mainnya, terkait pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
- Penghitungan Suara
- Setelah pemungutan selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.
- Rekapitulasi Suara
- Hasil penghitungan suara di TPS kemudian di rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.