Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 dan SK KPU No 352 Tahun 2023 Tingkat PPS Desa Karanggedang
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karanggedang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 dan SK KPU No 352 Tahun 2023 pada hari Kamis, 11 Mei 2023 mulai pukul 14.00 di pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Karanggedang, Perangkat Desa Karanggedang, PKD Desa Karanggedang, PPS Desa Karanggedang, BPD Desa Karanggedang, Bumdes Berkah Usaha Desa Karanggedang dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Karanggedang, Andri Kusmayadi, S.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi sebaiknya disampaikan lebih awal sejak akan dibukanya pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD agar masyarakat bisa mengetahui lebih awal tentang tahapan pencalonan. “Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami peraturan untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya yang akan bertarung pada pemilu serentak tahun 2024”.
Sementara itu Samsudin, S.Pd.I selaku ketua PPS Desa Karanggedang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 berisi tentang tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL). Sedangkan SK KPU No 352 Tahun 2023 berisi tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.