Perkuat Legalitas Usaha Melalui Pembuatan NIB
ASPIKMAS Kecamatan Sumpiuh atau Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan sosialisasi mengenai legalitas, perizinan usaha, pembuatan, upgrade dan pembaharuan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada hari Kamis (09 Maret 2023) di pendopo Balai Desa Karanggedang mulai jam 08.00 WIB. NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Dengan mengurus NIB, kegiatan usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan Agung selaku ketua ASPIKMAS Sumpiuh dalam kegiatan pembuatan NIB bagi UMKM yang ada di Desa Karanggedang, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Lebih lanjut Agung mengatakan usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis pelaku usaha bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha.
Pelaku UMK dengan risiko usaha rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS. Kita dapat mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer. Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik. Aplikasi untuk membantu pelaku usaha memproses perizinan berusaha dalam genggaman yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM sehingga mengurus NIB menjadi mudah dan cepat. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin.