Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Melalui Penyaluran Zakat Fitrah

Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Melalui Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Pada Idul Fitri Tahun 1445 Hijriyah kali ini proses penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di Desa Karanggedang dikelola oleh masing-masing RT. Setiap mushola yang ada di RT memiliki panitia yang bertugas menerima dan kemudian menyalurkan zakat fitrah. Pengelolaan zakat fitrah dilaksanakan pada hari Selasa, 9 April 2024.

Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Melalui Penyaluran Zakat Fitrah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan. Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.

Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir. Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan.

Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Melalui Penyaluran Zakat Fitrah

Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Melalui Penyaluran Zakat Fitrah

Related Posts

Komentar