Penyaluran BLT-DD Tahap X bulan Oktober Tahun 2022 di Desa Karanggedang
Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Pemerintah Desa Karanggedang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahap X. Setiap Keluarga Penerima Manfaat mendapat uang tunai sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya. Dengan nominal sebesar itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga selama pandemi Covid-19.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.07/2021 telah ditetapkan 40 % Dana Desa yang diterima digunakan untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Dengan alokasi Dana Desa sebesar 1 Milyar, melalui Musyawarah Desa yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD Desa Karanggedang dan Tokoh Masyarakat Desa telah ditetapkan sejumlah 121 Keluarga Penerima Manfaat. Berdasarkan kesepakatan musyawarah desa pula, Penerima BLT DD di desa Karanggedang didasarkan pada Kelompok Lansia, memiliki riwayat penyakit Komorbid dan masyarakat Disabilitas, serta belum mendapat Bantuan dari Pemerintah lainnya.
Setiap penyaluran Bantuan Langsung Tunai, warga yang akan mengambil bantuan mendapat undangan dan menggunakan undangan tersebut sebagai bukti antrian. Dengan begitu, semua warga bisa mengambil bantuan tanpa harus berdesak-desakkan. Semua ini demi menjaga protokol kesehatan dan mengurangi penyebaran virus Covid-19 akibat berdesak-desakan saat penerimaan bantuan sosial.