Kebun Tanaman Obat Keluarga di Desa Karanggedang
Pada awal bulan Oktober 2022, warga desa Karanggedang yang tergabung ke dalam kelompok PKK dan PKWT Desa Karanggedang bersama-sama membuat kebun Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di wilayah RT 001 RW 001 Desa Karanggedang, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Tanaman obat keluarga (disingkat TOGA) adalah tanaman hasil budidaya rumahan yang berkhasiat sebagai obat. Taman obat keluarga pada hakekatnya adalah sebidang tanah, baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat dalam rangka memenuhi keperluan keluarga akan obat-obatan. Kebun tanaman obat atau bahan obat dan selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat, khususnya obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Budidaya tanaman obat untuk keluarga (TOGA) dapat memacu usaha kecil dan menengah di bidang obat-obatan herbal sekalipun dilakukan secara individual. Setiap keluarga dapat membudidayakan tanaman obat secara mandiri dan memanfaatkannya, sehingga akan terwujud prinsip kemandirian dalam pengobatan keluarga.
Kecenderungan meningkatnya penggunaan obat tradisional didasari oleh beberapa faktor, yaitu:
- Pada umumnya, harga obat–obatan buatan pabrik yang sangat mahal, sehingga masyarakat mencari alternatif pengobatan yang lebih murah.
- Efek samping yang ditimbulkan oleh obat tradisional sangat kecil dibandingkan dengan obat buatan pabrik.
- Kandungan unsur kimia yang terkandung di dalam obat tradisional sebenarnya menjadi dasar pengobatan kedokteran modern. Artinya, pembuatan obat–obatan pabrik menggunakan rumus kimia yang telah disentetis dari kandungan bahan alami ramuan tradisional.
Tanaman yang dipelihara di pekarangan rumah tidak memerlukan perawatan khusus, baik sebagai bumbu dapur atau bahan obat. Perlakuan khusus dalam budi daya tanaman obat dilakukan dalam skala usaha, dengan tujuan untuk memperoleh kualitas dan kuantitas hasil yang optimum. Kegiatan pemupukan dan pengandalian hama penyakit tanaman perlu dilakukan. Kegiatan ini sangat erat hubungannya dengan penggunaan bahan kimiawi yang terkandung dalam pupuk atau pestisida. Pemakaian bahan kimiawi dapat mencemari lingkungan, baik tanah maupun air, dan yang paling berbahaya residu yang dihasilkan akan terakumulasi dalam produk tanaman yang dihasilkan. Untuk itu, perlu diperkenalkan sistem budi daya yang tidak tergantung pada bahan-bahan kimia. Sistem ini dikenal dengan istilah pertanian organik. Dalam budi daya tanaman obat dapat dimanfaatkan pupuk organik untuk menambah unsur hara mineral yang dibutuhkan tanaman. Pupuk organik yang digunakan di antaranya adalah pupuk kandang, bokhasi, kompos, humus, sampah dapur, dan serasah daun. Kebun TOGA di desa Karanggedang ditanami dengan berbagai jenis TOGA diantaranya Brotowali, Bangle, Lidah Buaya, Muncang, Jahe Merah, Kunyit, Seledri, Sirih, Cimplukan dan Sereh.