Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang

Pemerintah Desa Karanggedang menyelenggarakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang. Pelatihan dilaksanakan ada hari Senin, 24 Februari 2025 bertempat di pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri oleh Pemdes Karanggedang dan Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang.

Salah satu kewajiban sebagai umat muslim yang masih hidup atas saudara sesama muslim lainnya yang telah meninggal adalah melakukan pengurusan/perawatan jenazah atau yang lebih dikenal dengan pemulasaran jenazah. Dimana hukum untuk pemulasaran jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 2 menyebut dalam pemulasaran jenazah terdapat 4 (empat) langkah diantaranya memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan.

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang

Meski terlihat sederhana namun pengurusan atau pemulasaran jenazah bukanlah hal yang mampu dilakukan setiap orang. Perlunya bekal khazanah keilmuan dalam mengurus jenazah, mulai dari keluarga, kerabat, tetangga dekat hingga tetangga jauh. Tidak hanya menyampaikan materi pemulasaraan jenazah saja, pada kesempatan ini juga mempraktikkan secara langsung tata caranya secara lengkap dan jelas. Proses penyampaian materi pemulasaraan jenazah diawali dengan tata cara memandikan jenazah kemudian dilanjutkan dengan tata cara mengafani jenazah dan diakhiri dengan tata cara menshalatkan jenazah. Materi serta praktik pemulasaraan jenazah diterima dengan baik oleh peserta pelatihan.

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang

Related Posts

Komentar