Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Karanggedang

Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Karanggedang

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karanggedang menyelenggarakan Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Jumat, 22 November 2024 bertempat di Pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri Pj Kepala Desa beserta segenap Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Karanggedang, Ketua RT / RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, KPPS dan Satlinmas Desa Karanggedang.

Bapak Hartono, S.E selaku Pj Kepala Desa Karanggedang mengajak seluruh warga Desa Karanggedang untuk menggunakan hak pilih di Pilkada tanggal 27 November 2024. Jangan sampai golput. Partisipasi masyarakat diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.

Suratman selaku Bhabinkamtibmas Desa Karanggedang menghimbau agar seluruh warga menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan dan penghitunga suara di Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Karanggedang

Temu warga merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan tahap pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2024. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bertujuan untuk menyampaikan informasi pemilihan, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilihan, serta meningkatkan penggunaan hak pilih dalam pemilihan.

Samsudin selaku ketua PPS Desa Karanggedang mensosialisasikan Pilkada. Beliau mengingatkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara adalah hari Rabu, tangal 27 November 2024. PPS Desa Karanggedang mengajak warga masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, dan tidak terpancing dengan informasi yang diragukan kebenarannya. Samsudin juga mensosialisasikan spesimen Surat Suara dan tata cara menggunakan hak pilih sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

Peserta temu warga antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan, memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat untuk mensukseskan perhelatan pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin 5 tahun mendatang.

Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Karanggedang

Temu Warga dalam Rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Desa Karanggedang

Related Posts

Komentar