Sistem Informasi Desa Karanggedang
Pemerintah Desa
Karanggedang menyelenggarakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bagi Tim Penggerak
PKK Desa Karanggedang. Pelatihan dilaksanakan ada hari Senin, 24 Februari 2025
bertempat di pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri oleh Pemdes
Karanggedang dan Tim Penggerak PKK Desa Karanggedang.
Salah satu kewajiban
sebagai umat muslim yang masih hidup atas saudara sesama muslim lainnya yang
telah meninggal adalah melakukan pengurusan/perawatan jenazah atau yang lebih
dikenal dengan pemulasaran jenazah. Dimana hukum untuk pemulasaran jenazah adalah
fardhu kifayah yang artinya jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal
dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Sayyid
Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 2 menyebut dalam
pemulasaran jenazah terdapat 4 (empat) langkah diantaranya memandikan,
mengafani, menyalatkan hingga menguburkan.
Meski terlihat sederhana
namun pengurusan atau pemulasaran jenazah bukanlah hal yang mampu dilakukan
setiap orang. Perlunya bekal khazanah keilmuan dalam mengurus jenazah, mulai
dari keluarga, kerabat, tetangga dekat hingga tetangga jauh.
Tidak hanya menyampaikan
materi pemulasaraan jenazah saja, pada kesempatan ini juga mempraktikkan secara
langsung tata caranya secara lengkap dan jelas. Proses penyampaian materi
pemulasaraan jenazah diawali dengan tata cara memandikan jenazah kemudian
dilanjutkan dengan tata cara mengafani jenazah dan diakhiri dengan tata cara
menshalatkan jenazah. Materi serta praktik pemulasaraan jenazah diterima dengan
baik oleh peserta pelatihan.