Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan di Desa Karanggedang

Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan di Desa Karanggedang

Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2023 mulai pukul 14:30 WIB di rumah Ketua RT 005 RW 01 Desa Karanggedang. Sasaran sosialisasi kali ini yaitu ibu-ibu kader PKK yang ada di desa Karanggedang. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua PPS desa Karanggedang berserta anggotanya, serta puluhan ibu-ibu kader PKK RT 005 RW 001.

Materi sosialisasi diantaranya tentang pentingnya pelaksanaan pemilu, waktu pelaksanaan pemilu, tata cara mencoblos, jenis surat suara Pemilu 2024 dan aturan sah atau tidaknya cara mencoblos surat suara. Selain itu juga disampaikan sosialisasi tentang DPTb (Daftar pemilih Tambahan) untuk Pemilu 2024.

Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan

Sumarsih selaku anggota PPS Desa Karanggedang menyampaikan bahwa DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. “Dengan adanya DPTb, harapannya masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 semakin meningkat karena memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya”. Ujar Sumarsih.

Kriteria Pemilih dalam DPTb

Ada alasan tertentu mengapa pemilih Pemilu masuk kategori DPTb yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan :

  1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam.

Bagi warga desa Karanggedang yang ingin mengajukan pindah memilih bisa menghubungi PPS Desa Karanggedang yaitu Samsudin, Sumarsih dan Andi Tri Fitroh S.

Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan

Sosialisasi kali ini sengaja menyasar basis perempuan.  Ibu-ibu memegang peran sentral dalam sebuah keluarga. “Kami menilai tingkat partisipasi pemilihan juga sangat ditentukan dari kesadaran politik di rumah tangga. Sementara perempuan atau ibu-ibu memiliki pengaruh yang luar bisa dalam sebuah keluarga. The power emak-emak  sangat terbukti memiliki pengaruh terhadap partisipasi dalam pemilihan,” jelas Sumarsih selaku anggota PPS Desa Karanggedang.

Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Basis Perempuan

Related Posts

Komentar