Desa Karanggedang Sukses Melaksanakan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih

Desa Karanggedang Sukses Melaksanakan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih

Sebanyak 6 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilantik di Desa Karanggedang, Minggu (12/2/2023) bertempat di pendopo Balai Desa Karanggedang. Usai pelantikan, Pantarlih langsung mengikuti Bimbingan Teknis dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karanggedang. Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Samsudin selaku Ketua PPS Desa Karanggedang dalam arahanya kepada Calon Pantarlih Desa Karanggedang menjelaskan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Pantarlih yaitu :

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu Kepala Desa Karanggedang, Andri Kusmayadi, S.T juga memberikan himbauan kepada petugas Pantarlih, mengingat petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu, beliau berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.

Berikut ini foto-foto kegiatan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Desa Karanggedang

Pantarlih Desa Karanggedang

Pantarlih Desa Karanggedang

Pantarlih Desa Karanggedang

Pantarlih Desa Karanggedang

Related Posts

Komentar