Sistem Informasi Desa Karanggedang
Unit
Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang
dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan
zakat. Pembentukan Pengurus UPZ Tingkat Desa Karanggedang dilaksanakan pada hari
Rabu, 12 Februari 2025 di Pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri oleh
Perwakilan Baznas Kabupaten Banyumas, Pemerintah Desa Karanggedang, Ketua RT
RW, BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Karanggedang.
Pembentukan
UPZ di tingkat desa/kelurahan adalah langkah konkret dalam memperkuat sistem
pengumpulan dan pengelolaan zakat di tingkat yang lebih dekat dengan
masyarakat. Dengan adanya UPZ di desa/kelurahan, pengumpulan zakat bisa lebih
maksimal, dan penyalurannya dapat tepat sasaran. Zakat dapat didayagunakan
untuk usaha produktif dalam rangka penanganan miskin ekstrim dan peningkatan
kualitas umat.