Sistem Informasi Desa Karanggedang
Pemerintah
Desa Karanggedang menyelenggarakan silaturahmi dan halal bi halal dalam rangka
hari Raya Idul Fitri pada hari Selasa, 31 Maret 2026 d pendopo Balai Desa
Karanggedang. Acara dihadiri forkompimcam Sumpiuh, anggota DPRD Kabupaten
Banyumas Bapak Andri Kusmayadi, Pemdes, Lembaga Desa, tokoh agama dan tokoh
masyarakat Desa Karanggedang. Dalam hukum fiqih, halal merupakan suatu
perbuatan yang diperbolehkan. Lawan kata halal yaitu haram. Maka, makna halal
bihalal adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal
dan tidak berdosa lagi. Hal tersebut dapat tercapai apabila memenuhi syarat
taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan.
Bapak
Kyai Achmad Muzallid dalam tausiahnya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya
acara halal bi halal yakni untuk menyambung silaturahmi yang tadinya putus
menjadi terikat kembali. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya
hendaknya ia menyambung tali silaturahmi." (HR Bukhari).
Tradisi halal bi halal ditandai pula dengan saling bersalaman dan mengucapkan mohon maaf lahir bathin. Hal ini akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

