Sistem Informasi Desa Karanggedang

Gambar Artikel

Halal Bi Halal Memperingati Idul Fitri 1447 H di Tingkat Desa Karanggedang

Pemerintah Desa Karanggedang menyelenggarakan silaturahmi dan halal bi halal dalam rangka hari Raya Idul Fitri pada hari Selasa, 31 Maret 2026 d pendopo Balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri forkompimcam Sumpiuh, anggota DPRD Kabupaten Banyumas Bapak Andri Kusmayadi, Pemdes, Lembaga Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Karanggedang. Dalam hukum fiqih, halal merupakan suatu perbuatan yang diperbolehkan. Lawan kata halal yaitu haram. Maka, makna halal bihalal adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi. Hal tersebut dapat tercapai apabila memenuhi syarat taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan.

Bapak Kyai Achmad Muzallid dalam tausiahnya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya acara halal bi halal yakni untuk menyambung silaturahmi yang tadinya putus menjadi terikat kembali. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi." (HR Bukhari).

Tradisi halal bi halal ditandai pula dengan saling bersalaman dan mengucapkan mohon maaf lahir bathin. Hal ini akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).




Tulis Komentar