Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karanggedang menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Senin, 16 September 2024 bertempat di pendopo balai Desa Karanggedang. Acara dihadiri oleh PPK Kecamatan Sumpiuh, Pj Kepala Desa Karanggedang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Karanggedang, PPS dan Sekretariat PPS Desa Karanggedang, PKD Karanggedang, dan tokoh masyarakat Desa Karanggedang.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hartono, S.E selaku Pj Kepala Desa Karanggedang mengajak seluruh warga Desa Karanggedang untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bagi yang memenuhi persayaratan diharapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS.
Samsudin selaku ketua PPS Karanggedang menjelaskan persyaratan sebagai calon anggota KPPS Desa Karanggedang dengan rincian sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS Di Balai Desa Karanggedang mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024 dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.